Pada hari Sabtu (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Salah satu platform digital beken di Tanah Air yang terkena sanksi pemblokiran Kominfo adalah PayPal. Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran. PSE itu di antaranya adalah PayPal, Yahoo, Steam, Epic Games, dan Counter Strike.

Platform layanan keuangan PayPal diblokir untuk sementara oleh pemerintah Indonesia. Hal ini membuat pengguna PayPal di Indonesia kelabakan karena tak bisa melakukan transaksi di platform tersebut. Uang para pengguna akhirnya tertahan di sana. Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meyakini pembayaran di PayPal masih akan tetap masuk. Kemudian uang para pengguna akan tetap ada.

“Kalau pembayaran bisa tetap masuk, mereka hanya tidak bisa membuka layanannya saja. Uang mereka masih akan tercatat,” ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7/2022).

Kemudian terkait dengan pencairan dana yang ada di PayPal, Sammy memberikan sejumlah solusi. Pertama, untuk pencairan dana bisa mengirim email ke PayPal dan sekaligus menanyakan nasib dari akun-akun mereka. Kedua, kalau tidak bisa juga akan dibantu oleh Kominfo dengan melaporkan ke Kominfo dengan mengirim email yang kemudian akan di proses. Ketiga, jika terkait kerugian dana yang dialami pengguna PayPal bisa diadukan ke Lembaga Konsumen. Jadi, menurut Sammy kembali lagi tanggung jawab itu ada di PayPal.

Kemkominfo telah memberikan surat kepada pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Namun, surat itu hingga akhir batas pendaftaran pada 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB, PayPal diketahui tidak ada respons atas surat yang dilayangkan pemerintah.

“Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email,” jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7/2022).

“Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Sammy itu juga mengatakan PayPal bahkan juga tidak memiliki izin di Bank Indonesia. Jadi memang setiap payment menggunakan system online, bahkan layanan keuangan sekalipun wajib berizin di BI dan terdaftar sebagai PSE. Sammy menegaskan bahwa izin BI dan PSE wajib dipenuhi oleh PayPal. Aturan ini pun diyakini juga dilakukan oleh negara-negara lain.

Meski begitu, Sammy menerangkan jika pemblokiran terhadap PayPal mau dicabut, pihak PayPal harus mengurus izin di Bank Indonesia (BI) dan melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat. Hal ini merespon teriakan pengguna PayPal di media sosial. Pengguna protes karena banyak transaksi di PayPal. Mulai dari gaji, kemudian para freelance yang memiliki proyek dengan pihak luar negeri banyak dikirimkan dana melalui PayPal

Sumber:
tekno.kompas.com
finance.detik.com

Divisi Komunikasi dan Informasi
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi
Universitas Tanjungpura
2021/2022


Administrator

HMSI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *