Pengguna internet atau netizen Indonesia protes terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
         Dalam aturan itu, setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia seperti Facebook, WhatsApp, dan lain-lain wajib mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah peraturan menteri tersebut diundangkan. Dalam aturan itu, setiap PSE Lingkup Privat di Indonesia seperti Facebook, WhatsApp, dan lain-lain wajib mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah peraturan menteri tersebut diundangkan.

         Sebelumya, Kemkominfo mengatakan akan memblokir perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai PSE. Adapun PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

         Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

         Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Sumber:
-kompas.com
-cnnindonesia.com

Divisi Komunikasi dan Informasi
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi
Universitas Tanjungpura
2021/2022


Administrator

HMSI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *