Satu bulan terakhir, mulai bermunculan di linimasa Facebook dan Twitter dimana warganet berbagi link acara diskusi dan kumpul-kumpul secara online di media sosial baru bernama Clubhouse. Clubhouse merupakan jejaring sosial berbasis audio yang dirilis di AS pada Maret 2020. Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan software bernama Alpha Exploration Co. Lewat aplikasi Clubhouse, pengguna bisa melakukan streaming audio, panggilan telepon, hingga membuat acara dengan topik khusus yang dikemas dalam bentuk podcast. Layaknya sesi siaran langsung, pengguna Clubhouse juga bisa mendengarkan streaming dari kalangan selebritas atau influencer. Bedanya, yang ditampilkan bukanlah berupa video, melainkan hanya suara dari sejumlah partisipan yang ada di dalamnya.

          Platform media social yang mengusung konsep serupa dengan Discord ini sementara hanya tersedia bagi pengguna perangkat IOS (Iphone Operating System), siapapun yang memasang aplikasi Clubhouse harus menunggu undangan terlebih dahulu dari pengguna yang sudah terdaftar. Ini membuat Clubhouse terasa eksklusi; hanya sedikit orang yang bisa bergabung. Lebih dari itu, nuansa informal dan egaliter cukup terasa di Clubhouse. Paling tidak jika dibandingkan dengan medsos obrolan daring sejenis seperti Zoom ataupun Google Meet. Jika kita ibaratkan pengguna Clubhouse sebagai orang di dunia nyata, mereka adalah yang datang ke kafe atau warung kopi hanya untuk sekadar ngobrol ke sana ke mari atau bahkan diskusi serius terkait satu topik. Dalam suasana serius, seseorang bisa menjadi penengah atau moderator yang mengatur lalu lintas diskusi. Sebaliknya, nuansa santai dan tidak resmi bisa dipilih dimana semua pengguna bisa menjadi “pembicara” dan saling menyela satu sama lain tanpa ada penengah.

          Secara desain, tampilan ruang obrolan di aplikasi Clubhouse juga terbilang sederhana. Hanya ada foto profil berikut nama pengguna di bawahnya. Ruang obrolan di aplikasi Clubhouse diklaim mampu menampung sekitar 5.000 partisipan. Ketika sesi perbincangan selesai, nantinya ruang obrolan akan diselesaikan oleh moderator dan ditutup secara otomatis. Namun, pengguna Clubhouse tidak bisa menyimpan maupun merekam sesi percakapan yang sudah berlangsung. Clubhouse juga tidak menyediakan tools editing, efek suara, filter transisi, serta cuplikan iklan di dalamnya. Aplikasi ini juga dikatakan belum bisa dimonetisasi.

          Namun sangat disayangkan, aplikasi yang tengah naik daun ini mengalami kebocoran data dan diduga mengumpulkan data pribadi pengguna sampai-sampai digugat oleh Otoritas perlindungan data di Prancis (CNIL). Clubhouse juga telah di blokir di negara China dan Oman, dan terancam diblokir di Indonesia.

          Aplikasi ini menjanjikan bahwa percakapan harus dialami secara langsung dan tidak bisa direkam. Namun, peneliti keamanan dunia maya AS mengatakan seorang penggunanya menemukan cara untuk mengalirkan umpan dari beberapa ruang obrolan pada Minggu tanggal 22 bulan lalu. Clubhouse mengkonfirmasi kebocoran data itu kepada Bloomberg, seraya mengatakan aplikasi itu telah memblokir akun pengguna tersebut.

          Insiden kebocoran data pada Minggu terjadi setelah Clubhouse membuat jaminan bahwa data pengguna tidak dapat dicuri oleh penjahat dunia maya atau peretas yang disponsori negara, sebagai tanggapan atas peringatan dari Observatorium Internet Universitas Stanford, yang dipimpin oleh mantan kepala keamanan Facebook Alex Stamos. Peneliti keamanan siber Stanford menemukan beberapa kelemahan keamanan di aplikasi tersebut, termasuk fakta bahwa nomor ID unik pengguna dan nomor ID dari ruang obrolan Clubhouse yang mereka buat bisa dikirim dalam bentuk teks biasa dan ID dapat dihubungkan ke profil pengguna tertentu. Para peneliti juga khawatir bahwa pemerintah China dapat memperoleh akses ke dokumen audio mentah di server Clubhouse, karena infrastruktur back-end-nya disediakan oleh perusahaan API bernama Agora, yang memiliki kantor di Shanghai dan San Francisco.

          Sementara itu, pemerintah Indonesia menyatakan aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse belum terdaftar di Kementerian Kominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi waktu hingga beberapa bulan ke depan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk Clubhouse, untuk mendaftarkan diri. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan atau penghapusan konten.

“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,”

kata Dedy dalam keterangan persnya, Kamis (18/02).

          Dedy merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Melalui payung hukum ini kewajiban mendaftar berlaku bagi setiap PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Sumber :

tekno.kompas.com
news.detik.com
bbc.com

Divisi Komunikasi dan Informasi
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi
Universitas Tanjungpura
2020/2021


Administrator

HMSI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *