Beberapa hari lalu Whatsapp mengeluarkan kebijakan privasi dan persyaratan layanan dimana pengguna yang tidak menyetujui pembaruan aturan kebijakan ini tak lagi bisa menggunakan layanan itu mulai 8 Februari 2021. Pengguna yang tak bisa mengakses kemudian bisa memilih untuk menghapus akun.

          Penyampaian perubahan kebijakan ini akan muncul dalam bentuk notifikasi pop-up akan muncul di aplikasi pengguna. Dimana disitu disebutkan 3 poin penting pembaharuan yakni meliputi bagaimana pihak WhatsApp memproses data pengguna, bagaimana bisnis dapat mengakses layanan di Facebook untuk menyimpan dan mengelola obrolan WhatsApp, dan bagaimana WhatsApp akan segera bermitra dengan Facebook untuk menawarkan integrasi yang lebih dalam di semua produk perusahaan.

          Selain itu ada informasi perangkat seluler, alamat IP, dan mungkin termasuk informasi lain yang disebutkan di bagian ‘Informasi yang Kami Kumpulkan’ dalam Kebijakan Privasi, atau informasi yang didapatkan dengan pemberitahuan kepada pengguna, atau berdasarkan persetujuan pengguna.

          Pada masa mendatang, Whatsapp akan memberitahukan lebih lanjut beberapa data yang akan dibagi ke Facebook. Pada beberapa data, pengguna juga akan diminta persetujuan untuk menyerahkan data tersebut.

          Dalam aturan tersebut tercantum jelas bahwa kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kerjasama Whatsapp dengan Facebook dalam membagi data pengguna. Kerjasama kedua social media yang marak digunakan di Indonesia ini sebenarnya bukan lagi hal aneh, mengingat WhatsApp telah menjadi bagian dari Facebook setelah dibeli pada 2014 senilai US$16 miliar atau Rp190 triliun saat ini.

          Sehingga, pengguna Whatsapp yang kini masih belum menyetujui kebijakan tersebut dianjurkan untuk memahami secara detail pembaharuan aturan demi keamanan data-data pribadi kita semua dan juga lebih berhati-hati dalam membagikan data  melalui aplikasi  ini karena setelah menyetujui kebijakan tersebut pengguna tidak dapat memastikan bagaimana datanya digunakan dan dapat dibagian dengan penyedia layahan pihak ketiga.

“Bisnis dapat memberi penyedia layanan pihak ketiga akses ke komunikasinya untuk mengirim, menyimpan, membaca, mengelola, atau memprosesnya untuk bisnis,”

Sumber :

CNN Indonesia. 2021.Pengguna Tak Bisa Akses Whatsapp Jika Tak Setuju Aturan Baru. https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20210108070649-185-590990/pengguna-tak-bisa-akses-whatsapp-jika-tak-setuju-aturan-baru Tanggal diakses 9 Januari 2021.

CNN Indonesia. 2021. 8 Poin Kebijakan Privasi Baru WhatsApp Paksa Setor Data ke Fb. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210107140044-185-590685/8-poin-kebijakan-privasi-baru-whatsapp-paksa-setor-data-ke-fb. Tanggal diakses 9 Januari 2021.

Divisi Komunikasi dan Informasi
Himpunan Mahasiswa Sistem informasi
Universitas Tanjungpura
2020/2021


Administrator

HMSI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *