Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terhadap operasionalisasi ojek online (ojol) di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pengemudi ojol tetap bisa beroperasi selama PPKM Darurat, dengan syarat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh pihak aplikator.

          Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.

“Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta, Namun demikian untuk di luar Jakarta sudah kita respon dengan surat tugas yg ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel cap basah atau tandatangan elektronik”

jelasnya dalam sesi teleconference, Rabu (14/7/2021).

          Budi menyampaikan, STRP sejauh ini sudah diterapkan jadi dokumen wajib untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi di wilayah aglomerasi. Itu berlaku untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang harus pulang-pergi di wilayah seperti Jabodetabek

          VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma juga telah menegaskan saat ini mitra driver Gojek telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan.

“Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan,”

kata Gautama lewat keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

          Kebijakan tersebut, kata Gautama, dilakukan usai berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta demi mempermudah mitra driver dalam membantu masyarakat selama PPKM Darurat ini.

          Gojek mengklaim menerapkan protokol kesehatan yang semakin diperketat selama PPKM darurat untuk ratusan ribu mitra driver maupun mitra usaha Gojek di 36 kota/kabupaten di Indonesia. Saat ini layanan GoCar dan GoBluebird tetap dapat digunakan dengan jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas dan layanan GoRide tetap beroperasi normal.

Sumber :

– www.liputan6.com
– www.cnnindonesia.com

Divisi Komunikasi dan Informasi
Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi
Universitas Tanjungpura
2020/2021


Administrator

HMSI (Himpunan Mahasiswa Sistem Informasi) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Tanjungpura

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *